Kamis, 17 November 2011

Hubungan Antara Hukum, Negara, dan Pemerintahan

Di suatu negara pasti mempunyai suatu sistem pemerintahan dan landasan hukum,itu pun di masing-masing negara,bentuk pemerintahan dan hukumnya tidak semua sama.Sebelum kita jauh membahas  hubungan antara  hukum,negara,dan pemerinatahan,kita harus mendefenisikan masing-masing rangkaian tersebut.
1.Hukum
 adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela". Hukum di bagi menjadi 3 yaitu:

1.Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
2.Hukum Perdata
Adalah suatu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu  dalam masyarakat dengan saluran tertentu, misal di dalam keluarga.
3.Hukum Acara
Merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang    menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
2.Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat-syarat terbentuknya suatu negara:
1.Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
2. Syarat sekunder
Haruslah mendapat pengakuan dari negara lain yang berdaulat,dalam hal ini Mesir tercatat sebagai negara pertama yang mengakui proklamasi kemerdekaan Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari kedekatan emosional tokoh-tokoh nasional seperti, M. Natsir, Sutan Syahrir, H. Agus Salim dll dengan tokoh-tokoh pergerakkan Islam di Mesir seperti Hasan Albana dengan gerakkan Ikhwanul Muslimin yang juga turut memperjuangkan kemerdekaan bumi-bumi Islam yang lainnya. Negara-negara yang tercatat sebagai pemberi pengakuan pertama kepada RI selain Mesir adalah Syria, Iraq, Lebanon, Yaman, Saudi Arabia dan Afghanistan. Selain negara-negara tersebut Liga Arab (Arab League) juga berperan penting dalam Pengakuan RI. Secara resmi keputusan sidang Dewan Liga Arab tanggal 18 November 1946 menganjurkan kepada semua negara anggota Liga Arab (Arab League) supaya mengakui Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat. Alasan Liga Arab memberikan dukungan kepada Indonesia merdeka didasarkan pada ikatan keagamaan, persaudaraan serta kekeluargaan.
3.Pemerintahan

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republic dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Hubungan antara Negara pemerintahan dan hukum sangatlah erat, Negara membutuhkan pemerintahan untuk menggerakan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan dalam aspek manapun butuh dan harus dilandaskan oleh hukum untuk membatasi pemerintah agar tidak bertindak sewenang – wenang terhadap kekuasaanya, pemerintah berhak mengatur warga Negara untuk mau dan melakukan apa yang diinginkan pemerintah demi menuju Negara yang lebih baik.
Sebagai warga Negara yang baik kita haruslah patuh akan peraturan yang dibuat pemerintah, sekiranya ada kebijakan pemerintah yang tidak memuaskan dalam Negara ini kita diberi hak untuk menyatakan pendapat secara baik namun sekali lagi kita berada di Negara hukum, maka setiap perbuatan dan perilaku kita haruslah sesuai aturan yang berlaku.

1 komentar:

  1. http://beritataipan994.blogspot.com/2017/07/taipanqq-nge-vlog-makan-lidah-buaya.html

    Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER

    BalasHapus